Get Adobe Flash player
chat
WEBSUPPORT
WEBSUPPORT-WEBSITE REFLIKA

1. APAKAH ANDA BINGUNG UNTUK BISNIS ANDA,
2. ANDA BINGUNG MEMASARKANNYA.
3. DAPATKAN REKENING ANDA BERTAMBAH.
4. CARI UANG SAMBIL TIDURAN, DUDUK MANIS
5. KERJA TIDAK BERAT.
6. SEDIKIT LUANGKAN WAKTU DIDEPAN KOMPUTER.
7. JADIKAN WEBSITE ANDA MESIN UANG.
8. NIAT
9. IKHLAS
10 BERJUANG.

SUKSESSSSSSSSSSSSS

tvone
friendconnect
comment
ADMIN
Free Automatic Link Business
colour code html
colour web

Kode warna yang terpilih :

Rogoh kocek euy…

Siapa sih yang akan di denda tentu orang yang punya kendaran, kok bisa yah. Ini peraturan baru yang diberlakukan efektif tahun 2011. Alasannya sih untuk mengurangi kecelekaan, Kepolisiian Negara Republik Indonesia akan segera menetapkan undang-undang no 22 tahun 2009 tetang lalu lintas dan Angkutan Jalan. Khusus bagi pelanggar yang tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan maka akan dikenakan denda paling kecil sebesar Rp.100 Ribu dan paling besar Rp.3 juta. Wah berabe juga seratus bagi orang yang kecil sih bukan duit kecil, makan juga sudah susah tapi duit besar juga, cari uang 100 ribu aja sulit sampai mengorbankan waktu keringat,tenaga, capek , pokoknya lain-lain deh. betul nggak???? tapi kita harus gimana lagi ini kan peraturan pemerintah untuk kita-kita juga.

Ternyata denda ini dikenakan bagi pengguna kendaraan motor dan mobil yang tertangkap tangan berkenderaan sambil menggunakan telepon seluler (ponsel) akan dikenai denda sebesar Rp.750.000,-. (wuiiiiiih)

Hal ini telah diungkapkan Kepala Satuan Lalu lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung Ajun Komisaris BesarPolisi (AKBP) Sambodo Purnomo, saat ditemui di sela acara pembuatan SIM anggota TNI Batalyon Kavaleri 4/ Tank Kodam III/Siliwangi Jalan Salak, Rabu (15/12).

Menurut Sambodo,  pengendara yang tertangkap tangan menggunakan ponsel baik itu sedang sms maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp.750 Ribu, tentunya bagi yang tertangkap tangan.  Dan juga yang suka ugal-ugalan dan ngebut-ngebutan akan kena sanksi juga tuh. Makanya hati-hati teman.., ini demi keselamatan kita juga. Coba kalau ugal-ugalan atau ngebut-ngebutan terus jatuh atau tabrakan tentu biaya yang dikeuarkan pasti lebih mahal, sudah  rogoh kecek, kerumah sakit, berdarah lagi. Tinggal pilih aja mending  jatuh, tabrakan atau ditangkap oleh  (Satlantas), nggak ada yang baik  yah..!! Yang terbaiknya tentu kita mengikuti peraturan-peraturan pemerintah.

SIAP-SIAP ROGOH KOCEK

  1. Tidak memiliki STNK, denda Rp.500 ribu.
  2. Tidak memiliki SIM, denda Rp.1 juta.
  3. Tidak membawa SIM denda Rp.250 Ribu
  4. Tidak memakai helm bagi pengendara motor, denda 250 ribu
  5. Tidak memakai helm bagi penumpang motor, denda 250 ribu
  6. Melanggar lampu lalu lintas. Siang denda Rp. 100 ribu, malam 250 Ribu
  7. Ugal-ugalan/balap di jalan raya, denda Rp. 3 juta
  8. Tidak memasang isyarat apabila kendaraan mogok, denda Rp. 500 ribu
  9. Pintu terbuka saat berjalan , denda  Rp.250 ribu
  10. Taksi gelap, denda Rp.250 ribu
  11. Tidak ada perlengkapan (ban cadangan, segitiga pengaman dll, denda Rp 250 ribu
  12. Langgar syarat angkutan, denda Rp.250 ribu
  13. Melanggat TNKB, denda Rp.500 ribu
  14. Menggunakan Hp/SMS denda Rp.750 Ribu
  15. Tidak memiliki spion, klakson dlln, denda untuk motor Rp. 250 Ribu denda untuk Mobil Rp.500 Ribu
  16. Melanggar rambu lalu lintas, denda Rp.500 Ribu
  17. Melanggar Traffic Light, denda Rp.500 ribu

Incoming search terms:

  • denda tidak membawa sim
  • denda pelanggaran lalu lintas tidak memakai helm
  • apa hukuman bagi pengendara motor yang tidak memakai helm stnk dan juga sim
  • pelanggaran lalu lintas tidak memiliki sim
  • tidak pakai helm denda berapa
  • hukuman apa sih bagi orang yang melanggar rambu lalu lintas
  • macam-macam denda pelanggaran lalulintas
  • langgar sim denda
  • jumlah denda pelanggaran
  • denda untuk pengendara motor yang tidak mempunyai sim
  • jenis2 denda pelanggaran lalu lintas
  • jenis hukuman bagi pengendara kendaraan bermotor
  • hukuman bagi pengendara ugal-ugalan
  • hukuman bagi pemgendara motor lalu lintas yang tidak memiliki Sim dan tidak memakai helm
  • hukuman buat yang tidak punya sim
  • macam-macam pelanggaran lalu lintas dan dendanya
  • www pasal brp org yg tdk pakai helm
  • sanksi pelanggaran lampu lalu lintas
  • sanksi bagi pengendara motor tidak bawa helm
  • punya sim and stnk denda berapa kalu melanggar
  • pengertian tentang pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara motor
  • pelanggaran tidak memiliki sim
  • macam-macam pelanggaran lalu lintas
  • pelanggaran lalu lintas bermotor tidak pakai helm
  • pelanggaran di jalan raya
  • pasal tidak memiliki sim dan tidak memakai helm
  • pasal melanggar lampu lalu lintas
  • malaysia peraturan denda lalu lintas
  • denda untuk pengendara motor dengan pelanggaran tidak punya sim
  • denda untuk pengendara motor
  • denda tidak punya sim
  • denda bagi pelanggar helm
  • denda bagi orang yang melanggar lampu merah
  • denda atau hukuman pelanggaran lampu merah
  • Besarnya denda pelangaran lalulintas di jalan raya di indonesia
  • besar denda tidak pakai helm
  • besar denda pengendara motor
  • besar denda pelanggaran lampu lalu lintas
  • berita satuan lantas suka palak
  • Berapa sih Denda pengguna jalan raya
  • berapa denda tidak bawa SIM
  • berapa denda jika tidak membawa sim dalam berkendaraan
  • denda bagi pengendara yang tidak memiliki sim
  • denda gak punya sim
  • denda tidak punya
  • denda tidak membawa stnk dan tidak pakai helm
  • denda tidak bawa sim berapa
  • denda tidak bawa sim
  • denda tidak ada sim
  • denda sim dan helm
Share and Enjoy:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google Bookmarks
  • Blogplay
  • email
  • MisterWong
  • RSS
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Add to favorites
  • LinkedIn
  • MyShare
  • MySpace
  • Ping.fm
  • Technorati
  • Diigo
  • DotNetKicks

Komentar untuk : Rogoh kocek euy…

forum